Breaking News

Nestapa Bocah TBC Semarang Tewas Usai Diperkosa Paman

Solo, reporter.web.id - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Anak itu sempat dibawa ke rumah sakit. Pihak dokter pun mendapati kejanggalan dan melaporkannya ke polisi.

Akhirnya terungkap anak itu sempat menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri, pria inisial A (22). Polisi kemudian menangkap A.

Berita ini menarik perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir. Berikut rangkumannya.

Korban Pemerkosaan Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan polisi mendapatkan informasi dari dokter rumah sakit pada hari Selasa (17/10) malam ada anak yang meninggal dengan tidak wajar.

"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban. Selanjutnya dari keterangan yang diperoleh, kecurigaan mengarah ke paman korban inisial A.

Ditangkap Saat Pemakaman Korban
Pada saat yang bersamaan paman korban juga menghindari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban. A kemudian ditangkap saat berada di permakaman.

"Paman ini amankan di pemakaman. Lakukan langkah interogasi terhadap masing-masing. Dari situ kemudian kami dari Satuan Reskrim mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai terakhir Sabtu 14 Oktober di Gayamsari," ujar Donny.

Dia menjelaskan, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya Gayamsari, Kota Semarang. Aksinya dilakukan di kamar kakek korban saat kosong.

"Berawal dengan membekap kemudian lakukan tindakan tersebut. Sudah tujuh kali," tegasnya.

Polisi masih terus menyelidiki kejadian tersebut. Korban ternyata juga diketahui dalam kondisi sakit. Kejahatan yang dilakukan oleh pamannya itu membuat kesehatan korban menurun. Hal itu membuat polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter," tegasnya.

Pengakuan Pelaku
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat memperkosa korban lantaran sering menonton film porno dengan genre inses.

"Tahu ponakan sakit, sakitnya flek paru-paru. Tapi ya karena terpengaruh suka nonton film porno," ujar A.

"Nontonnya inses," imbuhnya.

(red.NR)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini