Jakarta, reporter.web.id - Sekjen PSI Raja Juli Antoni bicara soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Raja Juli mempercayai integritas MKMK.
"PSI mempercayai integritas MKMK. Apa pun hasilnya, harus diterima semua pihak. Demokrasi dibangun di atas landasan konstitusi dan juga 'trust', rasa paling percaya terhadap institusi demokratis seperti MKMK," kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).Raja Juli mengatakan keputusan MK, bagaimanapun, final dan mengikat. Menurutnya, soal puas atau tidak puas terhadap keputusan batas usia capres dan cawapres adalah hal yang subjektif.
"Secara konstitusional, keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Soal puas-tidak puas, itu soal rasa yang subjektif," ujar Raja Juli.
"Begitu juga, keputusan MKMK harus diterima semua pihak, dengan landasan kita percaya MKMK adalah institusi demokratis yang diisi oleh tokoh-tokoh berintegritas," sambungnya.
Ia mengatakan kepercayaan kepada MK harus diberikan secara penuh. Ia mengingatkan untuk tak mendelegitimasi institusi demokrasi.
"Trust ini penting. Jangan sampai hanya karena kepentingan politik yang subjektif, lalu beramai-ramai mendelegitimasi dan mendemoralisasi institusi demokratis seperti MK dan MKMK," ujarnya.
Informasi mengenai pembacaan putusan MKMK pada sore nanti sebelumnya dikonfirmasi juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi Senin (6/11). Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.
"Iya (besok--dibaca hari ini)," kata Fajar.
MKMK sebelumnya menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Tahap selanjutnya adalah MKMK bakal membacakan putusan.
"Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," imbuhnya.(red.al)
Social Header