Surabaya, reporter.web.id - Pilu dialami seorang siswi SMK di Probolinggo. Ia diperkosa tetangganya hingga 6 kali saat ditinggal orang tuanya bekerja. Pelakunya yakni Liyasin (33), warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Probolinggo.
Liyasin akhirnya ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Pekerja buruh itu ditangkap pada Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya setelah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMK berinisial SY (17) yang merupakan tetangganya sendiri pada Rabu (22/11/2023) pukul 14.00 WIB.Pemerkosaan itu bermula ketika SY yang baru pulang sekolah sedang santai bermain HP di kursi ruang tamu rumahnya dengan keadaan pintu rumah terbuka. Saat itu, korban seorang diri karena kedua orang tuanya belum pulang bekerja.
Melihat korban sendirian tersangka langsung masuk ke rumah. Dia lalu menghampiri korban dan langsung menarik tangannya, menuju ke kamar. Korban sempat memberontak, tapi tersangka sempat mengancam.
"Korban tidak bisa melawan atau memberontak karena diancam oleh tersangka, selain itu mulut korban juga dibekap dengan tangan sehingga tidak berteriak. Setelah berhubungan, tersangka langsung pulang," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani, Sabtu (25/11/2023).
Setelah kedua orang tuanya pulang bekerja, kata AKBP Wadi, korban langsung menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Tidak terima, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejahatan yang dialami putrinya ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Setelah diamankan oleh anggota, dari hasil interogasi dan pemeriksaan, perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali melainkan sudah 6 kali tersangka menyetubuhi korban namun korban tidak menceritakan karena takut dengan tersangka," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan bahwa dalam sepekan terakhir anggota Unit PPA berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Semuanya sudah ditetapkan tersangka.
"Dalam seminggu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Semua sudah diproses dan para pelaku sudah ditetapkan tersangka," pungkas AKP Didik.(red.al)
Social Header