BLITAR, reporter.web.id - Maraknya Aktivitas Tambang galian C. ilegal jenis Sertu ( pasir, batu ) memakai Alat berat oscavator di wilayah hukum Polres Blitar di pertanyakan semua pihak.Kenapa tidak, sudah jelas - jelas kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi Izin tambang resmi namun kegiatan dan aktivitas penambangan berjalan aman,lancar, dan terkendali.Hal ini terbukti, dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di aliran sungai kali putih Gunung Gedang kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
Hasil investigasi,tim media ini (16/11/2023), di lokasi Aliran sungai kali puteh Gunung Gedang bagian atas tepatnya dekat dengan lokasi Hutan Lindung.Telah di temukan puluhan alat berat oscavator sedang melakukan penambangan pasir dan batu serta di lengkapi puluhan mobil dum truk sedang mengangkut hasil tambangnya.Menurut Informasi dari beberapa warga sekitar sungai dan Sopir mobil dam truk, yang enggan di sebut namanya,BM, No, Karjo, Didik, dan MUH, ( bukan nama Asli ) mengatakan,bahwa pertambangan pasir Illegal di aliran sungai ini sudah berjalan lama bahkan bertahun tahun lamanya dengan aman lancar dan terkendali, hal ini di karenakan para pengusaha tambang Illegal yang ada di aliran sungai kali puteh ini, terduga kuat sudah membayar upeti kepada pihak APH setempat ,kata mereka. Lanjut mereka juga mengatakan, adapun pemilik usaha tambang Illegal ini adalah, wahyu, bondan,dan dkk." Pemilik tambang pasir yang menggunakan Puluhan Alat berat tersebut pemilik / penambangnya adalah Bondan, Wahyu, dan Supri Gepeng" , jelas nya
Terpisah di temui warga Desa Karang Rejo Selokajang, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Hadi, Agus, dan imam, mengatakan, “Kami sangat mengeluh dengan ulah para penambang pasir Illegal di Sungai / Kali Puteh Gunung Gedang tersebut, yang mana aktivitas lalu lalang mobil dam Truk yang mengangkut hasil tambang dari sungai.Dari kali puteh Gunung Gedang ini sangat merusak jalan desa, " Jalan desa kami rusak parah, padahal dulunya jalan desa kami beraspal sekarang rusak berlubang dan menyisakan batu lancip makadam berserakan dan saking jengkelnya para warga desa Karangrejo menanami ratusan pohon pisang di tengah jalan.“Dengan demikian, diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Blitar agar segera menindak tegas menghentikan kegiatan tambang pasir Illegal bebas. Sungai / kali puteh Gunung Gedang dan Menangkap para penambang Illegal untuk di mintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum”, Keluh para warga setempat(red.team)
Social Header