Solo, reporter.web.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikaan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi hasil putusan tersebut.
Bakal calon wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu mengaku menghormati keputusan yang ada."Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023)
Gibran menyebut dirinya hanya mengikuti keputusan yang telah dijatuhkan MKMK kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Dia juga enggan banyak berkomentar mengenai hasil putusan tersebut. "Saya mengikuti saja nggih, makasih," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.(red.al)
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.(red.al)
Social Header