Breaking News

Sejumlah Fakta di Balik Pembangunan Bandara Dhoho Kediri yang Menelan Biaya Triliunan, Siap Beroperasi Tahun 2024

 


 reporter.web.id  Kediri bakal punya bandara baru yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2024. Jika nanti sudah beroperasi, bandara ini menjadi satu-satunya landasan pacu di Indonesia yang menggunakan dana dari perusahaan swasta, PT Gudang Garam Tbk.

Dilansir dari laman Antara, Senin (13/11), progres pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri sudah mencapai 97,04 persen. Sehingga pemerintah Kabupaten Kediri tinggal mempersiapkan perlengkapan fasilitas pendukung lainnya.

Hadirnya Bandara Internasional Dhoho Kediri tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, maupun Kabupaten Trenggalek. Sebab mereka tidak perlu jauh-jauh ke Bandara Juanda Surabaya jika ingin bepergian dengan transportasi udara.

Perlu diketahui, bandara ini nantinya akan melayani penerbangan domestik dan internasional. Selain itu, juga melayani masyarakat yang menunaikan ibadah Haji maupun Umrah. 

Seiring dengan progres pembangunan yang masih berjalan, JawaPos.com mengulik beberapa fakta yang belum diketahui oleh masyarakat. Berikut fakta pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri:

Bandara Internasional Dhoho Kediri ini memakan anggaran yang fantastis, yaitu Rp10,8 triliun. Dana pembangunan bersumber dari PT Gudang Garam Tbk. Perusahaan ini merupakan industri rokok terbesar di Kota Kediri, Jawa Timur.

Penyaluran dana pembangunan tersebut melalui PT Surya Dhoho Investama (SDHI). Perusahaan ini berkolaborasi dengan Angkasa Pura Airports sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Perjanjian itu telah disepakati oleh PT SDHI dan Kementerian Perhubungan pada 7 September 2022.

Perjanjian itu disahkan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) Bandara Kediri oleh Angkasa Pura Airports dan PT SDHI. Dengan KSO tersebut, kedua perusahaan resmi mengelola dan mengoperasikan bandara Dhoho Kediri.

Pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri dilakukan dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 58 Tahun 2018.

Masing-masing perusahaan memiliki peran dan tanggung jawab yang telah disepakati bersama. Angkasa Pura Airports memiliki peran untuk mengoperasikan bandara, sedangkan PT SDHI selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) sekaligus pemilik aset berperan untuk mengelola Bandara.

Memakan Lahan yang Luas

Proyek pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri telah memakan lahan yang sangat luas, mencapai 317 hektare. Lahan seluas itu melibatkan tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Grogol, Tarokan, dan Banyakan.

Ratusan hektar lahan tersebut disulap menjadi landasan pacu sepanjang 3.300 dengan lebar 45 meter. Di area Bandara juga akan dibangun terminal dengan desain modern. Luasnya diperkirakan mencapai 18.000 meter persegi.

Sehingga, di awal pengoperasian daya tampungnya sebanyak 1,5 juta penumpang setiap tahun. Dan akan terus meningkat hingga 10 juta orang per tahunnya.

Memiliki landasan pacu yang luasnya spektakuler, Bandara ini siap melayani pesawat dengan badan lebar seperti Boeing 777-300ER.

Sempat Digugat Warga

PT Gudang Garam Tbk. sempat digugat oleh warga pemilik lahan yang terdampak. Sebanyak 16 keluarga desa Grogol menggugat PT Gudang Garam Tbk. dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, dikarenakan harga lahan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ekspektasi warga.

Alih-alih kedua belah pihak tidak kunjung menemukan titik terang. Warga pun sempat merasa proses pembelian tanah untuk proyek Bandara Internasional Dhoho itu masih buram. Warga yang lainnya tak ingin menempuh jalur pengadilan, namun tetap bersikeras tidak ingin melepas tanahnya begitu saja.

Salah satu warga lagi juga turut protes. Sebab dia memiliki luas lahan mencapai 5.180 meter persegi. Kabarnya perusahaan hanya membayar ganti rugi sekitar Rp1,2 juta per meter perseginya, sementara itu dia ingin dihargai dengan Rp3 juta per meter persegi atau sesuai dengan kisaran pasar pada waktu itu.

Warga lainnya juga menggugat terkait dengan harga penawaran dari perusahaan belum layak. Sebab mereka harus mengorbankan tepat tinggal dan mata pencahariannya.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini