Blitar, reporter.web.id - maraknya tempat perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres blitar kota, tidak pernah takut akan hukuman pidana yang di terapkan di negara ini, bahkan hal tersebut terkesan di sepelekan oleh para pelaku pelanggaran hukum berupa perjudian sabung ayam, cap ji'i dan judi dadu di wilayah hukum Polres Blitar kota yang terletak di Desa karangbendo, kecamatan ponggok kabupaten Blitar..
Tempat perjudian yang baru buka beberapa bulan ini, tidak pernah sepi dari pengunjung, dan bahkan dari luar blitar pun banyak yang datang ke lokasi tersebut.
Saat team melakukan investigasi kelokasi tempat perjudian tersebut, memang benar, di situ terdapat tempat sabung ayam dan judi dadu. Anehnya lagi kenapa pihak aph setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktifitasnya.
Ag (43) salah satu pengunjung tempat judi sabung ayam tersebut menyampaikan jika kalangan tersebut buka setiap hari, kecuali hari jumat tutup, biasanya bubar sampai larut malam, karna setiap hari nggak pernah sepi, bahkan setiap hari bisa tarung di atas sepuluh kali.
Seharusnya aparat penegak hukum (aph) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi,apakah aph setempat menerima atensi dari bos perjudian tersebut ?, Sehingga mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali.
Di tempat terpisah, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika dia sebenarnya tidak nyaman dengan adanya tempat perjudian di desanya, (karna teriakan teriakan penjudi ayam yang terdengar cukup keras). padahal dulu sempat di tutup mas, tapi kenapa sekarang kok di buka lagi.
Padahal perjudian tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP) pasal 303 tentang Perjudian. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi perjudian ini beraktivitas
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian yang berada di wilayah hukum polres Blitar kota tersebut.(red.tim)
Social Header