KEDIRI, reporter.web.id - Geger gedhen karena tidak mengantongi izin baik dari pemerintahan, tempat billiar di Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten kediri tambah membuat sisi kelam dan carut marut dunia hiburan di kediri. Berdalih melatih olah raga, anak usaha tempat bilyar tindak mengindahkan teguran baik dari perangkat desa setempat, Babhinkantibmas berserta babinsa Desa Tugurejo yang sudah sering kali mengingatkan bahwa larangan akan anak anak yang berseragam sekolah untuk tidak di izinkan masuk di tempat bilyar, akan tetapi pemilik tempat bilyard tindak mengindahkan teguran dari pihak pihak terkait. Di samping menggangu lingkungan karena beroperasi dari pagi sampai malam pukul 02.00 dini hari, selain ramai nya berisik lalu lalang motor, pengunjung yang mengganggu lingkungan juga di barat nya ada tempat ibadah gereja dan tentu saja juga pasti mengganggu.
Keterangan dari Bapak Kasun (kepala dusun) beliau juga berkali menegur akan tetapi pemilik terkesan jumawa dan merasa kebal hukum. Pak kasun beserta babhinkantibmas dan perangkat menjelaskan kepada awak media bahwa “keluhan masyarakat sekitar kami tindak lanjuti mas karena sudah seringkali di ingatkan masih bandel karena, selain itu juga ini merupakan ranah dari Satpo PP yang notabene terkait trantib karena warga sudah mengingatkan dan tidak sepaham dengan pemilik kami dari desa dan bersinegi dengan pak babhinkantibmas dan saya selaku babinsa langsung turun tangan takut kalau warga yang bertindak malah repot mas.” tutur Pak Andik Prasetya selaku babinsa Tugurejo dan Pak dwi selaku babhinkantibmas.
Babinsa Tugurejo Bersama babhinkantibmas langsung turun tangan dengan harapan masyarakat,pihak pihak terkait untuk menertibkan usaha yang duduga tidak mengantongi izin dan diduga pemilik merasa jumawa dan terkesan kebal hukum.Oleh karena itu, satpol pp yang notabene sebagai garda terdepan. penegak perda di harapkan bisa menertibkan usaha yang diduga ilegal dan menggangu lingkungan Harapan masyarakat sekitar permasalahan ini segera di tindak lanjuti dan jika masih tetap tidak mengindahkan warga, akan mengancam untuk demo di kelurahan Tugurejo
Bidang usaha permainan billiar, pengusaha diwajibkan memiliki izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) menurut Pasal 4 ayat (1) Permendag 36/2007 dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) pada Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) jo Pasal 3 ayat (3) huruf b Permenbudpar 91/2010, kecuali kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelaola oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Terkait dengan anak sekolah ya berada di tempat hiburan pada jam 11.00, Komisi Perlindungan Anak Indonesia melarang hal tersebut dan pemerintahan pada dinas desa di terkait yang menerbitkan izin usaha untuk memberikan sanksi pencabutan terhadap Pelabuhan usaha yang melanggar ketentuan pemerintah melalui dinas terkait yang telah menerbitkan izin usaha harus memberikan sanksi pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.(red.Tim)
Social Header