BLITAR, reporter.web.id - Kasus penebangan 95 pohon jati yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kecamatan Wates Kabupaten Blitar inisial S, kini memasuki babak baru.
Satreskrim
Polres Blitar dikabarkan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada
Kamis (11/1/2024) kemarin.
Demi
mengetahui perkembangan kasus itu, sejumlah media mencoba menemui Kasatreskrim
Polres Blitar, tapi sayangnya yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara KBO Reskrim, Iptu Hariyono SH juga tidak berani memberikan keterangan
karena belum dapat perintah atasannya.
Namun
demikian, Iptu Hariyono membenarkan bahwa kemarin (11/1/2023), pihaknya telah
melakukan tahapan gelar perkara. Dia bahkan menyebut, ada dua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tapi keduanya tidak ditahan.
Kasus
penebangan 95 pohon jati ini berawal dari laporan warga desa Tugurejo bernama
Suharno pada awal Mei 2023 lalu.
Suharno yang mengaku sebagai ahli waris lahan melaporkan bahwa telah terjadi penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh S dan BD (inisial) “Total kayu yang dipotong itu ada 95 batang kayu, tapi yang 8 merupakan milik Perhutani,” kata Suharno waktu itu.
Namun karena
nilai ganti ruginya dianggap terlalu rendah, Suharno pun menolaknya. Selain itu
menurutnya, oknum Kades Tugurejo tersebut telah menyalahi aturan. Suharno lalu
memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan S ke Polres Blitar dengan tuduhan
pencurian kayu yang proses hukumnya berlanjut hingga sekarang.
Sementara
itu beberapa hari lalu, para pengangkut kayu jati yang diperintah S,
menggeruduk Kantor Desa Tugurejo. Mereka meminta Kades Tugurejo supaya tidak
menyangkut pautkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Saat
dikonfirmasi awak media, Kades Tugurejo mengatakan, warga yang sedang berkumpul
di kantornya itu diajak untuk membuka lahan pariwisata paralayang yang lokasinya
di sekitar wisata pantai.
Kasus inipun
semakin seru tatkala awak media mendapatkan keterangan berbeda dari seorang
pengangkut kayu. Ia mengaku bahwa kedatangan para pengangkut kayu di Kantor
Desa Tugurejo untuk membicarakan kasus yang sedang menjerat kadesnya.
"Tidak
membahas rencana wisata paralayang tapi membahas kasus itu. Mohon nama saya
jangan disebut ya," katanya di ujung telepon.
Ia pun
mengungkapkan bahwa kadesnya S dan BD yang menebang pohon jati tersebut.
"Teman
saya yang lain juga tahu bahwa Pak Kades juga ikut nebang," tegasnya.
Sementara
ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan, setelah permasalahan itu
mencuat, pihaknya telah bertemu berkali-kali dengan Kelompok Tani Hutan (KTH)
Desa Tugurejo. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada yang berwenang.
"Kita
serahkan kepada APH lur," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jum'at
(12/1/2024). (red.tim)
Social Header