Breaking News

Sekolah, Simak Ini Syarat Perankingan Siswa Saat Isi PDSS untuk SNPMB 2024

 


Jakarta,  reporter.web.id   - Sekolah mesti melakukan sejumlah hal terkait Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Sekolah wajib mengisi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

 
Ketua Umum SNPMB, Ganefri, mengatakan terdapat hal utama yang perlu dilakukan sekolah. Utamanya, dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
 
"Peran sekolah, pertama, sekolah harus mampu melakukan perankingan siswa," ujar Ganefri dalam sosialisasi mekanisme pengisian PDSS secara daring, Senin, 8 Januari 2024.

Ganefri mengatakan perankingan dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat. Yakni siswa yang diranking merupakan siswa kelas 12.
 
"Kemudian, sesuai dengan akreditasi sekolahnya. Jadi, kalau akreditasi A maka 40 persen dari yang akan lulus di 2024 itu eligible," papar dia.

 
Ganefri menegaskan perankingan mesti melihat nilai siswa. Apabila ditemukan nilai yang sama, sekolah bisa melihat prestasi akademik siswa.
 
"Artinya, ini kesempatan bagi anak-anak kita yang berprestasi," sebut dia.
 
Kemudian, sekolah dengan akreditasi B akan mendapat kuota sebesar 25 persen siswa. Sedangkan, akreditasi C akan mendapat 5 persen.
 
"Ingat betul ini harus dilakukan seobjektif mungkin," tegas dia.(red.tim)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini