Lamongan, reporter.web.id - Siang baru saja beranjak di Desa Sumberwudi, Karanggeneng, Lamongan. Sunarto (44) tampak mampir di warung kopi milik kenalannya, Imam Winarto (38). Di sana, Sunarto memesan es teh dan berbincang-bincang dengan Imam.
"Piye, warung ramai opo sepi? (Bagaimana, warung ramai atau sepi?)," tanya Sunarto ke Imam membuka percakapan saat itu.
Ditanya seperti itu, Imam menjawab warungnya memang lagi sepi. Pria yang juga sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu lalu mengeluhkan kondisi perekonomiannya yang tengah terlilit utang ke Sunarto.
Mendengar keluhan ini, Sunarto menawarkan pekerjaan Imam dengan imbalan Rp 100 juta. Pekerjaan yang dimaksud Sunarto adalah membunuh Rowaini (68), yang tak lain masih tetangga Imam. Tawaran ini diterima Imam asalkan imbalannya Rp 200 juta.
Sunarto hanya diam saja mendengar permintaan upah Rp 200 juta dari Imam untuk menghabisi Rowaini. Namun diamnya Sunarto bukan menolak, sebab selanjutnya, ia sepakat dengan permintaan Imam.
Sunarto lalu meminta agar Imam menghilangkan nyawa Rowaini dengan racun. Tapi, Imam menolaknya. Sebab, ia berencana menghabisi Rowaini dengan caranya sendiri, yakni dengan senjata tajam, pisau.
Sunarto pun sepakat dengan apapun cara akan dilakukan Imam untuk menghabisi Rowaini. Sebagai tanda bukti, Sunarto lalu memberikan uang down payment (DP) sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan upah Rp 200 juta akan diberikan setelah pekerjaan tuntas.
Rowaini yang menjadi target rencana pembunuhan merupakan mantan ibu tiri Sunarto. Rowaini diketahui pernah menjadi istri kedua Supangkat, bapak kandung Sunarto. Supangkat dan Rowaini menikah pada 1992 dan kemudian bercerai 2003.
Namun selama menjadi ibu tiri, Sunarto rupanya menyimpan bara dendam terhadap Rowaini. Dendam Sunarto dipicu karena sakit hati dengan ucapan-ucapan Rowaini saat masih jadi ibu tirinya. Selain itu, Sunarto juga sakit hati karena Rowaini pernah melaporkan bapaknya, Supangkat ke polisi.
Laporan Rowaini saat itu terkait perselingkuhan Supangkat dengan karyawan tokonya bernama Uswatun. Belakangan, Uswatun kemudian dinikahi Supangkat, sedangkan Rowaini kemudian bercerai akibat perselingkuhan Supangkat. Sunarto sendiri merupakan anak Supangkat dari hasil pernikahan istri pertama Supangkat bernama Kasmiyatun.
Dendam Sunarto itu kemudian kembali muncul karena Rowaini ternyata kerap membeli material di toko bangunan milik bapaknya. Sunarto khawatir kehadiran Rowaini ini bisa mengganggu rumah tangga bapaknya yang dikenal sebagai pengusaha material bangunan itu.
Karena hal ini lah, Sunarto lalu berniat untuk membunuh Rowaini dengan menyuruh Imam sebagai eksekutornya. Imam dipilih Sunarto karena masih bertetangga juga paham dengan Dua hari setelah mendapat perintah dari Sunarto, Imam lalu melaksanakan rencana pembunuhan Rowaini. Saat itu, ia bahkan telah masuk ke rumah Rowaini. Namun pembunuhan itu urung terlaksana karena Rowaini tak ada di rumah karena sedang keluar.
Tiga hari setelahnya atau Jumat, 3 Januari 2020, Imam kembali ke rumah Rowaini untuk melaksanakan rencana pembunuhannya. Kali ini, Rowaini ada di rumah yang selama ini tinggal sendirian. Saat itu, Imam masuk dari belakang rumah dan menemukan Rowaini sedang duduk di musala rumahnya hendak menunaikan salat.
Setelah membunuh Rowaini, Imam lalu mencuci tangan dan membersihkan pisaunya yang gagangnya telah patah di wastafel. Ia selanjutnya keluar dari rumah Rowaini menuju warung kopinya. Jenazah Rowaini selanjutnya ditemukan oleh keluarganya pada malam harinya.
Kasus pembunuhan itu mendapat sorotan karena Rowaini juga merupakan mertua Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan saat itu yang sekarang menjadi Bupati Lamongan Yuhronur Efendy. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang awalnya disebut sebagai korban perampokan.
Kasus pembunuhan sadis itu terungkap setelah sekitar 37 hari kemudian. Pengungkapan berawal saat Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menangkap Imam pada Senin, 10 Februari 2020. Dari pengembangan, polisi mendapat pengakuan Imam bahwa pembunuhan yang dilakukan atas permintaan Sunarto.
"Dua tersangka mengakui semua perbuatannya tentang pembunuhan berencana terhadap korban. Alasan Sunarto menghabisi korban hanya karena persepsi," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun ketika itu.
Atas perbuatannya, Sunarto dan Imam kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya lalu jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan berkas terpisah.
Kamis, 10 September 2020, PN Lamongan menjatuhkan hukuman mati kepada Sunarto. Sedangkan Imam dihukum penjara seumur hidup. Atas vonis itu, keduanya mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah menguatkan vonis mati Sunarto. Sedangkan Imam diketahui tewas gantung diri saat menjalani hukuman di Lapas Malang.(red.L)
Social Header