Kediri, reporter.web.id - Seorang pria berinisial FT (33) pria asal Kecamatan Ngasem, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
FT alias Tito diamankan dengan barang bukti yang ada pada terduga pelaku, yakni puluhan butir pil dobel L.
"Benar Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pada Jumat kemarin," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, Sabtu (17/2/2024).
Iptu Anang menuturkan, terduga pelaku diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan terduga pelaku.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem.
"Ada laporan terkait dugaan jual beli narkoba di wilayah Ngasem, kemudian Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan dan mencurigai terduga pelaku ini. Sampai akhirnya diamankan yang bersangkutan," jelas Iptu Anang.
Iptu Anang melanjutkan, saat diamankan terduga pelaku juga kedapatan menyimpan beberapa pil dobel L.
Ada puluhan pil dobel L yang tersimpan di dalam satu plastik klip khusus dan turut diamankan pihak kepolisian.
"Kami juga amankan barang bukti berupa puluhan pil dobel L dalam satu plastik klip dan satu buah ponsel merk Oppo warna biru yang disita dari terduga pelaku," bebernya.
Menurut Iptu Anang, terduga pelaku juga mengakui bahwa telah menjual sejumlah pil dobel L.
ga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kasus tersebut terduga pelaku terancam Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sampai 12 tahun penjara.
"Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan,"ungkapnya.(red.tim)
Social Header