Solo, reporter.web.id - Usai mengeluarkan surat edaran (SE) larangan konsumsi daging anjing, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan kajian akademis untuk memperkuat SE. Kajian akademis itu dilakukan lantaran terkait pelarangan daging anjing belum ada acuan untuk membuat peraturan daerah (perda).
"Kemarin baru kita tanda tangani SE daging anjing itu, itu sedang kita follow up dengan kajian akademis. (Belum ada UU DPR untuk perda) Ya makanya kami bikin kajian akademisnya dulu nggih," katanya, Selasa (27/2/2024).Menurutnya, kajian akademis itu agar para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain. Gibran mengaku memang ada usulan untuk membuat perda soal larangan konsumsi daging anjing ini.
"Yang penting kalau kami bukan masalah jadi perda atau apa yang penting para pedagangnya bisa melanjutkan usahanya di bidang lain. Perda ya itu usulan dari teman-teman," ungkapnya.
Selama ini, Gibran menyebut para pedagang sangat kooperatif usai surat edaran diteken. Apalagi, kata dia dari komunitas dog meet free Indonesia mengumpulkan CSR untuk modal pedagang.
"Saya rasa kalau para pedagang sangat kooperatif, apalagi misalnya dari komunitas dari DMFI sendiri mereka inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal para pedagang. Kalau dari kami surat edaran terus kami lanjut dengan kajian akademis," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan kajian akademis akan disusun guna mengatur lebih ketat peredaran daging tersebut.
"Ya kami sudah diminta Pak Sekda (sekretaris daerah) untuk segera membuat kajian akademis terkait hal itu. Ini biar SE (surat edaran) bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah," ujar Eko.
Eko mengatakan rencana pembuatan kajian akademis telah diusulkan agar masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun ini. Hanya saja, sifat usulan tersebut berupa susulan, karena hal itu baru muncul belakangan.
"Pelaksanaannya nanti sambil menunggu anggaran. Nanti begitu anggaran siap, langsung akan kami laksanakan," ungkapnya.
Dirinya mengakui surat edaran Nomor TN.38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat itu kurang kuat guna mengatur peredaran daging anjing.
"Tidak ada sanksi yang bisa dikenakan apabila warga masih mengonsumsi hewan terlarang. Di sisi lain, saat ini sebenarnya sudah tidak ada peredaran daging anjing setelah ada penangkapan pemasok, di Semarang, beberapa waktu lalu," pungkasnya.(red.Tim)
Social Header