Kediri 02 Maret 2024, reporter.web.id - Korps Lalu Lintas Polri Akan menggelar Operasi Keselamatan yang akan di laksanakan selama dua pekan yang dimulai pada 4 sampai 17 Maret 2024.
Operasi keselamatan ini akan dilakukan secara nasional dengan sasaran 11 pelanggaran yang menjadi target operasi dan bagi pelanggar akan di kenakan sanksi Tilang.
Kasat Lantas Polres Kediri Akp Suryono S.Sos saat di Konfirmasi Awak media
menyampaikan bahwa ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024,
Ada 11 pelanggaran yang menjadi target pada kegiatan Operasi Keselamatan 2024 adalah sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
"Untuk itu kami dari Satlantas Polres Kediri menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan operasi keselamatan 2024."
"Selain itu kami juga mengimbau, agar dalam melakukan perjalanan, untuk senantiasa melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama perjalanan." Pungkas Kasat Lantas.( Mas Boor )
Social Header