Breaking News

Miris!!! Warga Dusun Soso Menerima Dampak Yang Serius Akibat Maraknya Penambang Pasir Yang Tidak Bertanggung Jawab

  


Blitar,  reporter.web.id – Eksploitasi tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal menjadi masalah yang signifikan dan tak pernah ada habisnya. Aktifitas pertambangan tersebut terjadi di wilayah hukum polres Blitar. Selain merupakan pelanggaran hukum dan perusakan alam, tambang-tambang galian C tersebut bisa merusak ekosistem alam dan mengganggu aktivitas lalu lintas warga sekitar.

Seperti yang terjadi di aliran sungai lahar Soso cek dam 4, tepatnya di Dusun Soso, Desa Ngaringan, Kec. Gandusari, Kab. Blitar. Di wilayah ini terjadi aktivitas penambangan yang dikelola oleh bos tambang BD (inisial) yang diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat berat (escavator) tanpa rasa takut sedikitpun akan ancaman hukum pidana.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke dusun Soso desa Ngaringan, pada hari Sabtu (30.03.2024) sekitar pukul 13.00 wib, memang benar adanya aktivitas penambangan yang menggunakan escavator. Aktivitas tersebut dilakukan 24 jam dan banyak armada dam truk yang berlalu lalang mengangkut pasir dan batu.

Padahal sudah jelas aktivitas tersebut melanggar peraturan pemerintah, baik tingkat perda, provinsi maupun INPRES dan KUHP. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk meneruskan aktivitas penambangan tersebut. Jika tambang pasir ini tetap diteruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dan rusaknya jalan. Mulai dari rusaknya sistem hayati belum lagi bencana yang siap mengintai baik para pekerja serta masyarakat sekitar apabila kemungkinan besar terjadi longsor ataupun banjir.

Tidak berhenti di situ,dampak kerusakan alam lainnya yaitu rusaknya infrastruktur jalan dengan lalu lalangnya truk bermuatan material pasir.Jalan yang dilewati truk pasir tersebut merupakan jalur untuk warga dalam arti untuk masyarakat. Warga sekitar yang menerima dampak negatif rusak parah dan sering menimbulkan kecelakaan. Belum lagi debu yang beterbangan membuat warga Gunung Gedang banyak terserang penyakit Ispa seperti batuk, pilek hingga sesak nafas.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dan kebijaksanaan APH (aparat penegak hukum) setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan tersebut. Supaya terciptanya penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari pihak polres Blitar atas kegiatan penambangan pasir tersebut. Harapan kami, jika tidak ada tindakan ketegasan dari APH setempat, maka berita ini akan kami running sampai benar-benar ada penindakan penutupan.(red.Tim)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini