Blitar, reporter.web.id - Mulai maraknya kembali kegiatan tambang Galian C Gunung Gedang Kecamatan Gandusari masuk wilayah hukum Polres Blitar di pandang seakan Kebal Hukum.
Pemilik tambang berinisial (GP) dan penambang lainnya SG dan Pri tetap bebas beroperasi. Terkesan adanya pembiaran oleh APH ( aparat penegak hukum) setempat terbukti alat berat excavator masih beroperasi sebagai sarana alat untuk menggali dan mengeksploitasi pasir dan batu
Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besar kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020
Muncul kembali penambangan ilegal di Gunung Gedang Gandusari Blitar banyak kalangan masyarakat luas berpendapat bukan cuma ekosistem alam sekitar yang rusak negara juga di rugikan baik di sektor pajak juga oleh kegiatan ilegal bayangkan berapa harga satu rit pasir di situ menurut penuturan warga Rp 650 ribu sampai Rp 850 ribu rupiah. Sedangkan menurut pengamatan warga dan tim investigasi 50 rit sampai 70 rit perhari. Bisa terbayang kebocoran per hari 850rb x 70 rit = 59,5 JT,Sudah berapa negara di rugikan dan para pengusaha nakal yang tentunya tidak patuh akan hukum dan hanya mencari keuntungan semata dan menurut. Keterangan warga sekitar yang tak nama nya di ekspose menuturkan para pengusaha tambang liar tersebut mereka juga terkesan licin dan lihai selalu bisa mengondisikan supaya aksi mereka dapat mulus dan tetap bisa beroperasi terbukti sudah berkali kali di tutup akan tetapi masih tetap eksis buka.
Diperjelas pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Meskipun tidak mengantongi izin resmi (GP ) inisial pemilik tambang tetap menjalankan aksi penambangan dengan leluasa demi memperkaya dirinya sendiri tanpa peduli dengan efek negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan bodong alias ilegal dan tak berijin tanpa berfikir dampak kerusakan yang di timbulkan sangat lah besar siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak dari kerusakan alam dan sewaktu waktu bencana bisa datang kapan saja terkait rusak nya ekosistem dan keseimbangan alam sekitar tersebut.
Penambangan pasir ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, akan tetapi juga bagi warga sekitar. dari dampak yang di timbulkan akibat kegiatan penambangan liar dan ilegal tersebut dan juga untuk kelestarian alam dan rusak ekosistem alam sekitar
Dengan adanya tambang Galian C mengakibatkan jalan rusak karena banyak truk bermuatan berat lewat serta dampak debu yang di timbulkan mas dari lalu lalang truk pasir tersebut.Akses sarana dan prasana mobilisasi warga juga menjadi rusak akibat dilewati truk bermuatan berat pasir dan batu hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara serta konstruksi tanah tebing dapat menimbulkan bencana tanah seperti longsor Dampak kerusakan alam yang hebat pasti menanti masyarakat juga resah dengan ulah para penambang ilegal tersebut besar harapan warga aparat penegak hukum segera
Dengan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Blitar,Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota di Reskrimsus Polda Jatim diharapkan segera untuk menindak cepat,tegas,menertibkan, dan menutup aktivitas galian C yang berizin lengkap ataupun liar.(red.Tim)
Social Header