JATIM, reporter.web.id- Maraknya dugaan penyelewengan Bersubsidi terutama solar kembali menjadi pusat perhatian oleh masyarakat dan APH di Jawa Timur. Diharapkan badan kepolisian provinsi Jawa Timur dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) konsisten mengimbau agar masyarakat tidak takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi.
Untuk mengendalikan penjualan BBM bersubsidi terutama solar dan pemanfaatan BBM bersubsidi harus diawasi oleh semua pihak sehingga peruntukannya sesuai dengan amanat perundang undangan yaitu bertujuan agar subsidinya dapat dipergunakan untuk membangun ekonomi. Jika penyaluran BBM bersubsidi itu bisa dikontrol maka dana subsidi bisa dipergunakan untuk pembangunan ekonomi rakyat.
Dari hasil penyelidikan diduga BBM bersubsidi jenis solar tersebut diduga mengalir kesejumlah tambang dan bidang industri di wilayah Kediri,Nganjuk,Tulungagung, Blitar,trenggalek,jombang dan sekitar Jawa Timur
Pengumpulan Informasi dan data data tambang liar dan bidang industri yang menggunakan BBM Bersubsidi dan selanjutnya akan di kirimkan surat sangsi kepada pelaku penyelewangan BBM Bersubsidi.
Pentingnya masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi untuk mengurus Surat Rekomendasi, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dan di himbau untuk Pertamina dan Pengelola SPBU SPBU
Dijawa-Timur agar Peruntukan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.(red.Tim)
Social Header