Gambar Ilustrasi |
Kediri, reporter.web.id – Miris di tengah ketatnya pengawasan aparat
penegak hukum dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat tetapi
hal ini justru tidak berlaku di dusun Winong desa Sidomulyo kecamatan
Wates kabupaten Kediri. Faktanya bentuk aktivitas Judi dadu othok dan
sabung ayam di desa Winong degan pemilik kalangan sabung ayam (Topeng)
malah kebal hukum dan terus digelar walaupun aktivitas tersebut jelas
jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.
Aktivtias tersebut diduga sudah
berlangsung sekitas 3 bulan lalu namun di sisi lain bapak kepala lurah
juga menegaskan bahwa beliau tidak merasa memberikan ijin kepada kegiatan
akvitas perjudian tersebut. Adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam
yang terjadi di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates dikarenakan adanya
salah satu warga yang memberikan informasi terkait hal tersebut, sebut saja
(Parno) Saat di wawancara dia menginformasikan
“Saya dan beberapa warga sangat
merasa resah terhadap kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam , dikarenakan
hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada dan melanggar hukum, seharusnya
pihak desa dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan dapat bertindak tegas
, yang saya ketahui adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam terjadi
kurang lebih 3 bulan sudah berjalan , sehingga saya ingin menyampaikan hal ini
agar cepat terselesaikan. Karena yang saya ketahui pihak desa sudah mempunyai
pihak keamanan seperti babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga masakah seperti ini
harusnya dengan mudah diselesaikan jika ada ketegasan”.
Untuk mencari jawaban Kepala Desa
saat diwawancarai menuturkan Kepala
Dusun Winong Desa Sidomulyo terkait adanya sabung ayam mengatakan “Saya tidak
pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan
kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum atau
Polsek Wates, dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada
awak media ini akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait babinsa dan
babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa bila mana aktivitas
judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan perundang undangan
maka kami dan pihak terkait jelas akan menutup dan membubarkan aktivitas
judi tersebut . Jika fakta yang terjadi di lapangan memang benar adanya sabung
ayam di desa saya, saya akan menyerahkan masalah tersebut kepihak yang
berwenang seperti pihak kepolisian, sehingga nantinya hukum yang akan
memberikan sanksi.”
Warga berharap kepada Bapak
Bambang Ewanto selaku Kepala Desa agar segera menindak lanjuti keluhan warganya
terlepas Kades mengetahui kasus tersebut maupun tidak
di harapkan agar segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku
pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres dan bilamana
keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga akan
menggandeng ( LSM ) untuk membuat dumas resmi kepada kapolres kediri
kepada bapak AKBP Bimo Setyo Nugroho untuk menutup, menghentikan serta
memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para
pelaku sekaligus bandarnya.
Disisi lain di tempat
terpisah tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi ke tokoh agama
selain warga yang resah juga para tokoh tokoh agama sekitar yang enggan
di sebutkan namanya kepada awak media ini beliau menuturkan ketika di mintai
pendapat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau
menjawab kan ada Kepala Desa selaku pemangku desa yang
juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak
lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada
arena tempat dan letak nya di wilayah desa Sidomulyo begitu juga dengan
pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu jelas jelas di larang
melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa
tidak di bubar kan dan di tutup serta menangkap para pelakunya jadi
yang perlu di garis bawah i mas ini desa juga harus tegas,
Polsek juga harus sigap dan tanggap kalau memang tidak ada
tindakan tindakan nyata menghentikan dan menutup warga akan menggandeng
sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak
Kapolres itu tanggung jawab pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak
yang berwajib seperti Polsek pungkasnya
Bukan kah sudah jelas regulasi
hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian
sudah di atur di dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan
Undang Undang No 7 tahun 1974 yang berbunyi tentang penertiban dan
ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara jadi apalah
boleh di kata opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti
khusus sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus dan looos
beroperasi .
Sehingga masyarakat menilai
kinerja APH selaku pemegang payung hukum kurang nya tindakan responsif
ataupun memang lolos dari pantauan atau memang terjadi pembiaran baik
oleh pihak pemdes setempat yang notabene daerah lokasi tempat aktivitas judi
tersebut atau memang aparatur penegak hukum tidak bisa menutup atau pun
menghentikan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat dan sampai berita
ini di turunkan aktivitas masih tetap berlangsung walau kepala desa sudah
mengetahui kegiatan tersebut .
Semoga dari adanya pemberitaan
ini pihak kepala desa dan yang berwenang
dapat menindak tegas judi dadu othok dan sabung aam di Dusun Winong Desa
Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sehingga segala perjudian dalam
bentuk apapun tidak ada. (red.Tim)
Social Header