Jakarta, reporter.web.id -- Prancis menetapkan keadaan darurat di Kaledonia Baru usai empat orang tewas dalam kerusuhan terbaru di negara teritorinya tersebut.
Dengan status ini, pihak berwenang punya kewenangan lebih besar untuk mengatasi kerusuhan, termasuk menangkap orang-orang yang dianggap sebagai ancaman, menggeledah, menyita senjata dan menjatuhkan hukuman penjara.Status keadaan darurat ini ditetapkan setelah empat orang meninggal dunia dan 300 orang terluka dalam kerusuhan pada Senin (13/5). Kerusuhan itu menyusul protes masyarakat atas reformasi pemilu.Pasukan militer Prancis sampai diterjunkan untuk melindungi pelabuhan dan bandara, serta membantu polisi dan pasukan keamanan yang mencoba menghentikan protes.Sejauh ini, 130 orang ditangkap imbas kerusuhan.Protes massa ini sendiri pecah karena Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur soal perubahan daftar pemilih di Kaledonia Baru.RUU itu memungkinkan penduduk Prancis yang menetap di Kaledonia Baru selama 10 tahun punya hak memilih dalam pemilihan provinsi.Beberapa pemimpin lokal khawatir perubahan ini akan melemahkan perolehan suara suku Kanak. Suku ini berjumlah 41 persen dari populasi dan kekuatan utama Gerakan pro-kemerdekaan.Presiden Prancis Emmanuel Macron sementara itu menyatakan akan menunda proses pengesahan amandemen menjadi undang-undang. Dia juga bakal mengundang perwakilan penduduk Kaledonia Baru ke Paris untuk melakukan pembicaraan guna mencapai penyelesaian yang dinegosiasikan. (red.R)
Social Header