Breaking News

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

 JAKARTA  reporter.web.id ,– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice). Para tersangka diduga mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Mereka diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung. Sejumlah aset mewah turut disita. Adapun aset yang disita yakni sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat. Kemudian ada 16 unit mobil. Sebanyak 7 di antaranya adalah mobil mewah milik tersangka sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Penyidik juga memblokir 66 rekening serta menyita 187 bidang tanah/bangunan terkait perkara ini. Salah satu rumah yang disita yaitu rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik tersangka Tamron Tamsil selaku pemilik manfaat CV VIP. "Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Tak hanya itu, enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi juga telah disita. Smelter yang disita di antaranya adalah smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS. "Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," ucap dia. Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi di bawah pengelolaan BUMN. "Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tutur Ketut.

Berikut daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah:
 1. Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi     
     Kepulauan         Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP
 2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang,                 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
 3. Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP
 4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
 5.  Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
 6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
 7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
 8. Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan 
     PT   MCN)
 9 . Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
 10. Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
 11. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
 13. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
 14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan   
Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
 15. Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE
 16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT
 17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
 18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
 20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (red.R)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini