Bogor, reporter.web.id- Polisi menangkap MR (31) karena diduga mencabuli anak tirinya di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. MR ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya berinsial IR ke polisi.
"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini," kata Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, Selasa (18/6/2024).Budi mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku MR melakukan aksinya di dalam rumah dan diketahui istrinya sendiri atau ibu kandung korban ketika pulang bekerja.
"Di dalam rumah, IR menemukan anaknya dalam keadaan tidak mengenakan celana. Ketika ditanya, korban menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, yang saat itu berada di kamar mandi," kata Budi.
Budi menyebut, ibu kandung korban sudah melalukan pelaporan terkait kejadian tersebut. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
"IR segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Kasus ini sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor, dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Budi.(red.J)
Social Header