Bondowoso, reporter.web.id - Seorang pemuda di Bondowoso melakukan tindakan asusila. Dia memaksa bocah SD berhubungan badan hingga korban hamil 5 bulan.
Ironisnya, korban yang masih berusia 14 tahun ini masih memiliki hubungan famili dengan pelaku. Keduanya adalah sepupu.
Pelaku yakni HA (20), warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Sementara korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD juga di kecamatan yang sama.
'Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif," ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6/2024).
Ia menambahkan, korban akan segera dibawa ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi secara medis. Termasuk memintakan visum serta kondisi kehamilannya.
"Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," tandas Akhmad Purwanto.
Terkuaknya kasus ini bermula saat korban bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan punya anak seusia korban. Itu dilakukan hampir setiap hari.
Saat itulah salah seorang tetangga lain merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit. Dia lantas memanggil bidan setempat untuk memeriksanya.
Ternyata benar. Sesuai hasil pemeriksaan bidan, korban diketahui hamil sekitar 5 bulan. Pernyataan bidan itu membuat heboh tetangga sekitar, karena korban masih sekolah dasar.
Setelah didesak siapa yang telah melakukan perbuatan itu, korban mengaku telah dipaksa pelaku sejak sekitar setahun lalu. Bahkan, perbuatan itu dilakukan pelaku berkali-kali.
Para kerabat dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Selama ini korban hanya tinggal dengan kakek dan neneknya. Kedua orang tua korban saat ini bekerja di Kalimantan.(red.J)
Social Header