Breaking News

Polisi Tahan Kakak-Adik Penusuk Tetangga Perkara Lempar Batu ke Anjing

  


Kota Depok, reporter.web.id - Pria inisial J (31) ditusuk tetangganya pria berinisial JF (22) gegara lempar batu ke anjing peliharaan pelaku, di Pancoran Mas, Depok. Polisi menyebut, kakak pelaku, pria inisial AM (26) turut jadi tersangka karena ikut serta melukai korban.

"Betul (kakak pelaku diamankan) hasil riksa para saksi, ada pelaku ikut serta mukul korban. Dan sudah diamankan juga, mereka kakak beradik," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2024).

Tri mengatakan keduanya sudah ditahan. Keduanya terlibat menganiaya korban.

"(Keduanya) Sudah dimanakan dan ditahan sebagai tersangka. Kakaknya yang ikut mukul, adiknya JF yang melukai paha kiri korban (dengan pisau)," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. "Penganiayaan berat dan pengeroyokan antara lima sampai dengan tujuh tahun," tutunya.

Diketahui, peristiwa itu viral di media sosial. Dinarasikan tiga anjing pelaku menyerang anak korban, kemudian korban melempar batu ke arah anjing tersebut.

Pelaku tak terima, lalu melakukan penusukan ke korban. Tri mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat (13/6) pukul 17.45 WIB.

"Intinya betul ada pengakuan pelaku dia menusuk paha kiri korban akibat ada perselisihan pada hari Jumat 13 Juni 2024 sekitar pukul 17.45 WIB (mereka adalah bertetangga)," ujar Kompol Triharijadi, Minggu (16/6).

Kondisi Korban

Korban, J, mengalami luka di bagian paha usai ditusuk tetangganya JF (22), gegerara lempar batu ke anjing peliharaan pelaku.

"(Tusuk pakai) pisau. Korban mengalami luka di paha sebelah kiri," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi saat dihubungi wartawan, Minggu (16/6).

Tri mengatakan saat ini korban sudah pulang dari Rumah Sakit (RS). Usai kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Pancoran Mas.

"Korban sudah kembali ke rumah dari Rumah Sakit (RS) setelah kejadian malamnya juga datang membuat LP (laporan polisi) ke Polsek," jelasnya.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini