Bangka Selatan, reporter.web.id - Remaja 14 tahun di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berinisial ML ditangkap polisi usai memperkosa pacarnya. Persetubuhan itu berlangsung 8 kali.
Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengatakan, usia pelaku dan korban sama-sama 14 tahun. Mereka masih berstatus pelajar SMP."Keduanya masih berusia di bawah umur. Untuk pelaku (ML) telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Sabtu (8/6/2024).
Budi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah ibu korban memergoki pelaku sedang memperkosa atau menyetubuhi anaknya. Saat itu pelaku melarikan diri, dan ibu korban kemudian melapor ke polisi.
"Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, ternyata pelakunya inisial ML. Selanjutnya dilakukan penangkapan, pada Kamis (6/6/2024) dan telah ditahan di Mapolres Basel," jelasnya.
"Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, ternyata pelakunya inisial ML. Selanjutnya dilakukan penangkapan, pada Kamis (6/6/2024) dan telah ditahan di Mapolres Basel," jelasnya.
Pemerkosaan terhadap kekasihnya itu dilakukan berulang kali, sejak Februari 2024 lalu. Aksi terakhir di rumah nenek korban di Kecamatan Toboali, atau di hari pelaku ditangkap.
"Persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak delapan kali. 7 kali di rumah nenek korban, sekali di rumah pelaku," jelasnya.
"Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya baju lengan pendek, celana pendek, celana dalam korban dan pelaku. Kemudian seprai dan sepeda motor.(red.J)
"Persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak delapan kali. 7 kali di rumah nenek korban, sekali di rumah pelaku," jelasnya.
"Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya baju lengan pendek, celana pendek, celana dalam korban dan pelaku. Kemudian seprai dan sepeda motor.(red.J)
Social Header