Madiun, reporter.web.id- Sembilan dari 11 tersangka kasus pengeroyokan yang melibatkan komunitas bernama "Satuan Khusus Raja Tega" atau "Sakura" di Kota Madiun, Jawa Timur merupakan anak di bawah. Petugas Polres Madiun Kota menetapkan sebanyak 11 orang menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan sejumlah orang terluka. Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam kegiatan pers rilis di Mapolres setempat, Rabu (5/6/2024) mengatakan dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka, sembilan orang masih di bawah umur atau usia anak, sedangkan dua lainnya berusia 19 tahun dan 22 tahun. "Untuk tersangka anak-anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan, untuk dua tersangka dewasa kami tahan sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Agus di Kota Madiun, Rabu. Menurutnya, aksi pengeroyokan yang melibatkan komunitas bernama "Satuan Khusus Raja Tega" atau "Sakura" dengan sekelompok orang tak dikenal tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu. Lokasi kejadian ada di tiga tempat, yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspo Warno. Pengeroyokan itu terjadi seusai komunitas Sakura mengadakan perayaan ulang tahun Ke-4 di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso. Saat pulang dini hari, komunitas Sakura bertemu dengan sekelompok orang tak dikenal, lalu terjadi saling ejek hingga akhirnya bentrok. Ulah kedua gerombolan tersebut, juga berlanjut pada perusakan kios warga yang ada Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan serta aksi balasan hingga menusuk korban atas nama Zakia di Jalan Puspo Warno, Kecamatan Manguharjo. Korban luka sempat menjalani perawatan di rumah sakit.(red.i)
Polres Madiun Kota Tetapkan 11 Tersangka Pengeroyokan Libatkan Komunitas "Satuan Khusus Raja Tega"
Madiun, reporter.web.id- Sembilan dari 11 tersangka kasus pengeroyokan yang melibatkan komunitas bernama "Satuan Khusus Raja Tega" atau "Sakura" di Kota Madiun, Jawa Timur merupakan anak di bawah. Petugas Polres Madiun Kota menetapkan sebanyak 11 orang menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan sejumlah orang terluka. Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam kegiatan pers rilis di Mapolres setempat, Rabu (5/6/2024) mengatakan dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka, sembilan orang masih di bawah umur atau usia anak, sedangkan dua lainnya berusia 19 tahun dan 22 tahun. "Untuk tersangka anak-anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan, untuk dua tersangka dewasa kami tahan sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Agus di Kota Madiun, Rabu. Menurutnya, aksi pengeroyokan yang melibatkan komunitas bernama "Satuan Khusus Raja Tega" atau "Sakura" dengan sekelompok orang tak dikenal tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu. Lokasi kejadian ada di tiga tempat, yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspo Warno. Pengeroyokan itu terjadi seusai komunitas Sakura mengadakan perayaan ulang tahun Ke-4 di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso. Saat pulang dini hari, komunitas Sakura bertemu dengan sekelompok orang tak dikenal, lalu terjadi saling ejek hingga akhirnya bentrok. Ulah kedua gerombolan tersebut, juga berlanjut pada perusakan kios warga yang ada Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan serta aksi balasan hingga menusuk korban atas nama Zakia di Jalan Puspo Warno, Kecamatan Manguharjo. Korban luka sempat menjalani perawatan di rumah sakit.(red.i)
Social Header