JAKARTA, reporter.web.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi peristiwa polwan yang membakar suaminya sesama polisi di Mojokerto, Jawa Timur, akibat kecanduan judi online.
Menurut Muhadjir, peristiwa itu menunjukkan pengaruh judi online yang sudah sangat parah.
"(Pengaruh judi online) sudah sangat parahlah, kita sudah tahulah itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ia pun menyebutkan, sebaiknya perkembangan informasi lebih lanjut ditanyakan langsung kepada Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa polwan bakar suami terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (8/6/2024).
Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, karena luka bakar serius di sekujur tubuh.
Adapun sebelum pembakaran terjadi, FN mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000.
FN kemudian menelepon suaminya perihal uang di rekening yang berkurang dan meminta korban untuk pulang.
Sebelum RDW sampai di rumah, FN membeli bensin di botol lalu menyimpannya di atas lemari teras rumah.
FN sempat mengirimkan foto melalui WhatsApp untuk meminta korban segera pulang.
Ia juga mengancam jika RDW tidak segera pulang maka anak-anaknya akan dibakar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, FN sakit hati karena RDW kecanduan judi online. FN mengaku, korban sering bermain judi online, tetapi menggunakan uang belanja istri
Berawal dari situ, pelaku yang kesabarannya sudah habis cekcok dengan suami hingga berujung pada pembakaran.
“Tidak jauh dari lokasi ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RDW,” jelas Dirmanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/6/2024).(red.J)
Social Header