Breaking News

Bawaslu Kediri Investigasi Video ASN Kampanye di Pilkada, Tindaklanjut Temuan FKKM

 


Kediri,   reporter.web.id – Sebuah video yang menunjukkan dugaan kampanye terselubung oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri menjadi viral dan kemungkinan besar akan memicu tindakan lanjutan. Setelah pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran mengenai himbauan netralitas dalam Pilkada, sejumlah aktivis dari Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM) bergerak cepat dengan melaporkan temuan ini ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri pada Senin, 9 September 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur bersama FKKM dan diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H., bersama anggota Bawaslu lainnya, seperti Siswo Budi Santoso, S.E. dari Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, serta Muhammad Hamdaani, S.H.I. dari Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.

Saifuddin Zuhri menyampaikan apresiasi atas kehadiran para aktivis dan LSM yang berinisiatif melaporkan dugaan pelanggaran terkait kenetralan ASN dalam Pilkada. "Kami dari Bawaslu siap menerima setiap laporan, baik dari LSM maupun masyarakat umum. Sesuai mekanisme, laporan ini akan dikaji, dan hasilnya akan disampaikan kepada pelapor," jelas Saifuddin.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Kediri sudah melakukan investigasi internal terkait isu tersebut sebelum laporan resmi diterima. "Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, kami akan menyerahkannya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur, Andik H., yang didampingi Ketua FKKM, Siti Isminah, menyatakan rasa terima kasihnya atas sambutan baik dari pihak Bawaslu. "Kedatangan kami bertujuan melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. Kami menginginkan agar proses demokrasi berlangsung secara jujur dan adil," ujar Andik.

Andik menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan kampanye terselubung oleh oknum ASN yang dikemas dalam bentuk kegiatan tertentu. Salah satu contohnya adalah acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemkab Kediri pada 5 September 2024. "Dalam video tersebut, terdapat pembacaan doa yang diduga berisi unsur kampanye untuk mendukung salah satu calon," paparnya.

Menurut Andik, video berdurasi 1 jam 51 menit itu juga memuat yel-yel yang dianggap sebagai penggiringan opini untuk mendukung calon tertentu. "Kami tidak berpihak pada siapa pun yang mencalonkan diri. Kami hanya ingin Pilkada ini berlangsung dengan sehat dan fair," tegasnya.

Andik menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya Pilkada di Kabupaten Kediri dan siap melaporkan setiap dugaan pelanggaran. "Ini sebagai ujian untuk melihat sejauh mana kinerja Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan yang kami ajukan," pungkasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi FKKM, Iqbal Ambon, menyatakan bahwa laporan yang mereka ajukan telah dilengkapi dengan bukti konkret untuk dianalisis oleh Bawaslu. "Kami juga memiliki catatan lain terkait dugaan pelanggaran. Ke depannya, kami berencana terus bekerja sama dengan Bawaslu guna memastikan Pilkada berjalan tanpa pelanggaran," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Kediri menegaskan komitmen mereka untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai peraturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada.(Red.AL)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini