Breaking News

Berikan Layanan Terpadu dan Terintegrasi kepada Masyarakat, MPP Pemkab Nias Akan Dibuka

 


NIAS, reporter.web.id  - Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Nias akan segera terwujud dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, Selasa (17/9/2024), di ruang kerjanya.

Semenjak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Samson menilai bahwa pelayanan ini wajib diberikan kepada masyarakat secara terpadu dan terintegrasi.

Dikatakannya, sebagai bentuk keseriusan pihaknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nias akan membuka MPP di kompleks perkantoran Hiliweto-Gido, tepatnya di aula lantai dua Kantor Kesbangpol.

Dinas PUPR Kabupaten Nias telah melakukan survei serta dilanjutkan dengan mendesign tempat layanan yang juga turut didukung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan jaringan Internet.

Lebih lanjut disampaikan Samson, penyelenggaraan MPP di Kabupaten Nias merupakan proyek perubahannya dalam mengikuti diklat kepemimpinan tingkat dua di Provinsi Sumatera.

“Tahapan demi tahapan telah terlaksana, yakni dengan diselenggarakannya forum konsultasi publik dengan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan stakeholder dan telah disepakati bahwa Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Nias beberapa instansi yang akan menyediakan pelayanan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, UPT. Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (samsat), BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Nias, Bank Sumut Cabang Gunungsitoli dan PDAM Tirta Umbu Nias,” terangnya.

Proyek perubahan ini, lanjut Samson, telah mendapat persetujuan dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik sebagaimana Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan dan RB Nomor : B/473/PP.99/2024 tanggal 09 September 2024, perihal surat Persetujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini