Breaking News

Tarif Tol dan PPN 12%: Tantangan Baru di 2025

  


Jakarta, reporter.web.id - Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini menjadi perhatian berbagai sektor, termasuk operator jalan tol. Meski demikian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) optimistis dampak kenaikan PPN terhadap tarif tol dapat diminimalkan.

Menteri PU Dody Hanggodo menyebutkan, potensi kenaikan tarif tol akibat kenaikan PPN memang ada, namun pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan dampaknya tidak membebani masyarakat.

"Risiko itu pasti ada, tetapi kita sebagai regulator harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan operator jalan tol (BUJT)," ujar Dody di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Dody juga menegaskan bahwa PPN bukanlah satu-satunya komponen yang dapat dijadikan alasan kenaikan tarif. Menurutnya, Kementerian PU akan meninjau secara detail usulan kenaikan tarif dari BUJT, sambil memastikan standar pelayanan tetap optimal.

Fokus pada Standar Pelayanan Minimum

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Dody menyebut, penggodokan aturan baru terkait SPM sedang dilakukan untuk menjamin kualitas pelayanan yang lebih baik bagi pengguna tol.

"SPM itu krusial. Kenaikan tarif hanya bisa dilakukan bila SPM terpenuhi. Jadi kita pastikan, ke depan, semua kajian berjalan adil untuk masyarakat dan BUJT," tambahnya.

Perspektif BPJT

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, menilai dampak kenaikan PPN terhadap tarif tol tidak terlalu signifikan, khususnya dalam aspek konstruksi.

"Kenaikan PPN 12% memang berdampak, tapi itu lebih dominan di sektor konstruksi. Tarif tol ke depan akan disesuaikan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, bukan hanya PPN," ujar Munir.

Menurut Munir, kenaikan PPN memiliki pengaruh minimal terhadap investasi di sektor jalan tol. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa penyesuaian tarif tetap akan dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.

Aturan Kenaikan Tarif Tol

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, BUJT diizinkan mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, dengan catatan SPM terpenuhi. Kementerian PU menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak hanya soal nominal, tetapi juga harus mencerminkan peningkatan kualitas layanan.

"Kenaikan tarif harus berimbang dengan pelayanan. Ini yang akan menjadi prioritas kami dalam setiap review bersama BUJT," tegas Dody.

Dengan kenaikan PPN yang sudah di depan mata, pemerintah berkomitmen menjaga agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama tanpa mengesampingkan keberlanjutan investasi di sektor jalan tol.(RED.K)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini