Breaking News

ARAB SAUDI RENCANAKAN BATASAN USIA UNTUK JEMAAH HAJI, KEMENAG TUNGGU KEPASTIAN

  


Jakarta,  reporter.web.id – Rencana pembatasan usia jemaah haji oleh Kerajaan Arab Saudi menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Panitia Kerja (Panja) Haji DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) mulai mengkaji implikasi kebijakan tersebut dalam rapat-rapat awal tahun ini.

Rapat perdana yang digelar pada 2 Januari 2025 membahas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, menyampaikan pentingnya reformulasi proporsi biaya haji. Ia menyoroti usulan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, terkait komposisi biaya Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan nilai manfaat sebesar 70:30.

Namun, isu yang menjadi perhatian utama dalam rapat lanjutan pada 3 Januari 2025 di Gedung Nusantara II adalah kemungkinan adanya kebijakan baru dari Arab Saudi terkait batasan usia jemaah haji.

Pembatasan Usia Lansia untuk Jemaah Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa Arab Saudi kemungkinan besar akan memberlakukan pembatasan usia bagi jemaah haji. Informasi awal menunjukkan rencana untuk tidak mengizinkan jemaah berusia di atas 90 tahun.

“Belum resmi, tapi kami sedang menunggu surat resmi dari Kerajaan Saudi. Mereka sedang memproses aturan baru, khususnya untuk jemaah di atas 90 tahun,” ujar Hilman dalam rapat.

Ia juga menambahkan bahwa jemaah usia 100 tahun masih diakomodasi dalam penyelenggaraan sebelumnya, namun aturan baru ini kemungkinan besar akan menghentikan hal tersebut.

Pembatasan Usia dan Prioritas Lansia

Selain usia di atas 90 tahun, ada potensi pembatasan untuk jemaah dalam rentang usia 70–80 tahun. Kemenag menyatakan sedang mempersiapkan langkah mitigasi dengan menyisir data jemaah lansia.

“Kami sedang mencermati data jemaah, termasuk yang sakit dan meninggal di periode sebelumnya, untuk mendukung konsep istitha’ah (kemampuan fisik dan mental) yang diterapkan,” jelas Hilman.

Kemenag juga menyebutkan adanya prioritas 10% untuk jemaah lansia, namun data ini masih dalam proses finalisasi.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, Indonesia sebagai negara dengan kuota jemaah haji terbesar di dunia perlu melakukan penyesuaian besar, termasuk memberikan pemahaman kepada calon jemaah yang terdampak.

“Kemenag bersama tim medis akan menganalisis ulang kriteria istitha’ah, memastikan bahwa jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan ibadah dengan aman,” tambah Hilman.

Keputusan resmi dari Kerajaan Arab Saudi diharapkan dapat segera diterima agar Kemenag dan Panja Haji DPR dapat menyusun strategi yang tepat untuk penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.(Red.AL)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini