Jakarta, reporter.web.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan dalam pengurusan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) guna memperlancar proses administrasi dan mendukung keselamatan operasional kapal perikanan di laut.
"Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui gerai layanan di pelabuhan perikanan serta layanan terpadu," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam keterangan resminya pada Minggu (5/1).
Pentingnya SKKP
SKKP memastikan bahwa kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan telah memenuhi tiga aspek penting:
- Kelaiklautan: Kapal siap untuk berlayar.
- Kelaiktangkapan: Kapal sesuai untuk kegiatan penangkapan ikan.
- Kelaiksimpanan: Kapal mampu menyimpan hasil tangkapan dengan baik.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan kapal dan memastikan kapal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mekanisme Perpanjangan SKKP Tahun 2025
Pada 2025, KKP menyediakan dua mekanisme perpanjangan SKKP:
Untuk Kapal yang Masih Berada di Laut
- Kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 masih berada di laut dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hingga 30 April 2025.
- Jika kapal kembali ke pelabuhan sebelum masa berlaku SKKP berakhir, sertifikat tersebut akan dinyatakan tidak berlaku, dan pemeriksaan kelaikan baru akan dilakukan.
Untuk Kapal yang Telah Diperiksa pada Tahun 2024
- Kapal yang telah menjalani pemeriksaan kelaikan pada 2024 dapat mengajukan perpanjangan SKKP tanpa pemeriksaan ulang.
- Permohonan dapat dilakukan sejak awal 2025 dan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku SKKP berakhir.
- Perpanjangan ini hanya berlaku untuk satu kali tanpa pemeriksaan ulang.
Komitmen KKP dalam Meningkatkan Pelayanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini mencakup perbaikan sumber daya manusia dan optimalisasi kinerja layanan untuk mendukung masyarakat kelautan dan perikanan.
Dengan layanan SKKP yang lebih mudah dan efisien, diharapkan kapal perikanan dapat beroperasi lebih aman, sesuai standar, dan mendukung keberlanjutan sektor kelautan Indonesia.(Red.AL)
Social Header